PERAN POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) DALAM RANGKA MEMMINIMALISIR TERJADINYA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR


PERAN POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) DALAM RANGKA MEMMINIMALISIR TERJADINYA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR
LUKAS HADRIANUS LETO
150401040025
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Email : maikhohandri@gmail.com
TUGAS BAHASA INDONESIA
ARTIKEL ILMIAH

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2015
ABSTRAK
Silvester,Rhiti.2013.Peran Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dalam rangka Meminimalisir terjadinya kecelakaan Kendaraan Bermotor. Studi di Kepolisian Resort Kota Malang. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kanjuruhan Malang.Pembimbing I: H.Abdul Halim, S.pd, SH, M.Hum Pembimbing II: Drs.Cahyo Edi, M.Pd
Kata-kata kunci: Peran, Lalu Lintas, Kendaraan Bermotor















BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
            Pada hakekatnya kecelakaan atau pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan terletak pada si pemakai jalan raya . Misalnya : kecepatan kendaraan melampaui batas sehingga tidak dapat di kendalikan, penyebrangan jalan yang kurang hati-hati dan penyebab lainnya menjadi sumber kecelakan. Menyinggung terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi maka dari pihak pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi masalah ini. Pihak kepolisian dapat mengambil kebijaksanaan di bidang lalu lintas, hal ini terbukti dari berbagai peraturan yang sudah di lakukan oleh para polisi laulintas dalam berbagai operasi antara lain: operasi zebra, operasi patuh, operasi ketupat serta dikelurkannya juga perda-perda tentang permasalahan lalu lintas  yang bertujuan untuk mengurangi dan meminimalisir jumlah pelanggaran dan kecelakan laulintas di jalan raya. Selain usaha-usaha yang dilakukan tersebut diatas juga diadakan pembangunan jalan-jalan sekaligus pelebaran jalan yang sudah ada dan juga tanda-tanda rambu lalu lintas  disetiap jalan raya sehingga mengurangi pelanggaran, kecelakan dan kemacetan lalu lintas. Kepolisian sebagai tulang punggung masyarakat dalam mengatur lalu lintas supaya lancar perlu di optimalkan perannya, terutama mengoptimalkan penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan urain tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul “PERAN POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) DALAM  RANGKA MEMINIMALISIR  TERJADINYA KECELAKAAN  KENDARAAN BERMOTOR” (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang).
Berdasarkan latar belakang  di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa penyebab terjadi kecelakan kendaraan bermotor?, bagaimana peran polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan kendaraan bermotor?, apa saja kendala-kendala yang di hadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan kendaraan bermotor?, bagaimana solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor?. Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui: penyebab terjadi kecelakan kendaraan bermotor, peran polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan kendaraan bermotor, kendala-kendala yang di hadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan kendaraan bermotor, solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.














BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Polisi Lalu Lintas
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 defenisi kepolisian yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Sedangkan yang dimaksud lalu lintas menurut Ebta Setiawan dalam (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan defenisi tentang lalu lintas yaitu:
1. (Berjalan) bolak-balik,hilir mudik
2. Perihal perjalanan di jalan dan sebagainya
3.Perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat yang lain
            H.S.Djojoesman (1976:7) juga memberikan defenisi lalu lintas jalan adalah gerak pindah manusia dengan atau tamapa alat penggerak dari satu ke lain tempat yang menggunakan jalan sebagai ruang kerjanya.
            Setelah meninjau polisi dan lalu lintas secara umum, dari uraian di atas dapat di simpulkan  defenisi dari polisi lalu lintas adalah bagian dari kepolisian yang diberi tugas khusus dibidang lalu lintas, dan karenanya merupakan penghususan atau spesialisasi dari tugas polisi pada umumnya.
  2.2 Tugas dan Fungsi Polisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
A.Tugas Polisi Lalu Lintas
            Polisi lalu lintas adalah bagian dari polisi kota dan mewujudkan susunan pegawai-pegawai lalu lintas di jalan- jalan. Tugas polisi lalu lintas dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu:
1.Operatif
            a. Memeriksa kecelakan lalu lintas
            b. Mengatur lalu lintas
            c.Menegakan hukum lalu lintas
2.Administrative
            a. Mengeluarkan surat ijin mengemudi
            b.Mengeluarkan surat tanda kendaraan bermotor
c. Membuat statistic/grafikdan pengumpulan semua data yang berhubungan dengan lalu       lintas
B. Fungsi Polisi di bidang Lalu Lintas
            Fungsi Kepolisian di bidang Lalu Lintas (fungsi LANTASPOL) dilaksanakan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
1.      Penegakan hukum lalu lintas (Police Traffic Law Enforcement), yang dapat bersifat preventif yaitu pengaturan, penjagaan, dan patrol lalu lintas dan represif yitu penindakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
2.      Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Police traffic Education)
3.      Enjinering lalu lintas (Police Traffic Enginering)
4.      Registrasi dan identifikasi pengemudi serta kendaraan bermotor
            Dalam rangka penyelenggaraan fungsi LANTASPOL, tersebut polisi lalu lintas berperan sebagai:
1.      Aparat penegak hukum perundang-undangan lalu lintas dan peraturan pelaksananya.
2.      Aparat yang mempunyai wewenang kepolisian umum
3.      Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas
4.      Aparat pendidik lalu lintas terhadap masyarakat
5.      Penyelengaraan registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor
6.       Pengumpul dan pengelola data tentang lalu lintas, unsu bantuan pengelola data bantuan teknis melalui unit-unit patrol jalan raya (PJR). 

2.3 Pengertian Kecelakaan
           
            Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrak dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang.Kecelakan lalu lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut data WHO (World Health Organization) dalam artikel Darwis landa senin,29 juni 2008. (Wikipwdia)
            Kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) pasal 1 ayat (24), kecelakan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
            Dalam UULLAJ pasal 229 ayat (1) sampai (5) kecelakan lalu lintas digolongakan menjadi:
1. Kecelakaan lalu lintas ringgan (Kerusakan barang atau akendaraan)
2. Kecelakaan lalu lintas sedang (Kerusakan kendaraan dan/atau barang)
3. Kecelakaan lalu lintas berat. (Korban meninggal dunia atau luka berat)








BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Rencana Penelitian
            Rencana penelitian ini diartikan sebagai strategi mengatur latar belakang penelitian agar diperoleh data yang valid sesuai dengan krakteristik variable. Rencana penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Menurut Soejono Soekanto (1986:3), Penelitian hukum secara yuridis dapat berupa inventaris hukum-hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian hukum secara sosiologis dapat berupa penelitian terhadap pengaruh berlakunya hukum terhadap kehidupan masyarakat.

3.2 Lokasi Penelitian.
            Lokasi penelitian ini di lakukan di Kepolisian Resort Kota Malang (Polresta Malang), yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.19 Malang. Dengan pertimbangan bahwa Kepolisian Resort Kota Malang tersebut diberi wewenang oleh undang-undang untuk menangani masalah kecelakan lalu lintas dan pilihannya lokasi tersebut karena data-data di Kepolisian Resor Kota Malang lebih lengkap mengenai kecelakaan lalu lintas.

3.3 Jenis dan Sumber Data
            a.Data Primer
                        Data ini diperoleh langsung dari hasil wawancara yang di lakukan penulis untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada responden yaitu anggota Polresta Kota yaitu pada unit Laka Lantas yang menangani masalah-masalah kecelakaan lalu lintas.
            b.Data Sekunder
                        Data ini diperoleh dari studi pustaka antara lain UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, buku-buku dan literatur lainnya yang berkaitan dengan masalah lalu lintas.

3.4 Teknik Analisis Data
            Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif Analisis yaitu suatu cara pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat ini berdaskan dari faktor-faktor yang tampak. Jadi penulis disini akan menguraikan, menjelaskan serta menggambarkan dari data atau informasi yang diperoleh kemudian dilakukan suatu analisis guna menjawab permasalahan-permasalahan yang diajukan untuk mencari jalan keluar yang diharapkan, akhirnya dengan menganalisis akan dapat suatu kesimpulan yang menyeluruh.






















BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1              Penyebab Terjadinya Kecelekaan Kendaraan bermotor
                        Beberapa penyebab senhingga menimbulkan kecelakaan berdasarkan wawancara bersama Kanit Laka Rudy Hidjanto,S.H. yaitu:
a.       Slip/Licin
Kecelakan biasanya terjadi sepeda motor terjatuh akibat mendahului melalui lajur kiri
b.      Kehilangan Kontrol
Biasanya pengemudi kehilangan control disebabkan jarena kondisi mengantuk,lelah dan mabuk
c.       Konflik pejalan kaki/kendaran
Kecelakan ini disebabkan karena pejalan kaki tidak menyebrang pada zebra cross
d.      Malam hari/gelap
Kecelakan terjadi karena pandangan yang kurang jelas karena kurangnya penerangan jalan.
e.       Tingkah laku mengemudi/disiplin lajur buruk
Kecelakan ini sering terjadi karena melanggar marka jalan.
f.        Mendahului
Kecelakan ini biasanya terjadi karena kecendrungan pengemudi mendahului dari sebelah kiri jalan,atau mendahului meski ada marka jalan lurus utuh karena kendaraan besar yang berjalan di depannya berjalan dengan pelan.
g.      Jarak pandang buruk karena parker
Keluhan dari korban kecelakaan terjadi karena parker kendaran besar (truk,Rrailler,dll) yang berada dibahu jalan atau yang menggunakan badan jalan sepanajang blackspot area.
h.      Kecepatan Tinggi
Kecelakan ini terjadi karena berkendara melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan.
i.        Jalan bergelombang dan sempit
Kecelakan terjadi karena jalan bergelombang, apa bila pengendara dengan kecepatan tinggi akan terjadi kehilangan keseimbangan dan juga jalan yang sempit akan menimbulkan kecelakan karena kendaran besar bila melintas akan memenuhi badan jalan.

4.2  Peran Polisi lalu Lintas dalam upaya Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Kegitan-kegitan yang dilakukan oleh polisi dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu:
a.       Melakukan penyuluhan tentang lalu lintas
Bekerja sama dengan pemerintah kota malang polisi menjalakan program penyuluhan lalu lintas.
b.      Rekayas atau menejemen lalu lintas
Dalam melakukan rekayasa atau menejemen lalu lintas polri melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
c.       Mengadakan patroli gabungan
Untuk menawi dan menjaga daerah yang ditentukan dari para pengendara yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada supaya tidak sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
d.      Survey gabungan
Untuk melihat kondisi jalan apakah kondisi jalan masih layak untuk digunakan apabila sudah tidak layak digunakan maka jalan tersebutnya nantinya akan dibahas secara khusus untuk ditindak lanjuti.



4.3  Kendala-Kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
           
            Ada beberapa kendala yang dihadapi polres malang kota dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor diwilayah hukumnya kendala-kendala yang dihadapi adalah :
a.       Kendala Internal
Kendala internal yang di alami polisi lalu lintas polres malang kota dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor meliputi:
1. kurangnya sosialasi kepada masyarakat
2. terbatasnya anggaran
3. Kurangnya sarana dan prasarana
b. Kendala  eksternal
    Kendala eksternal yang dihadapi oleh polisi lalu lintas polres malangkota dalam mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor diwilayah hukumnya, meliputi:
1.      Kurangnya kerja sama antara polisi lalu lintas dan instansi lain yang berkaitan dengan lalu lintas
2.      Rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi kendaraan
3.      Tidak patuhnya pengemudi terhadap peraturan yang berlaku

4.4  Solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir  terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

            Dalam melaksanakan tugas-tugasnya polisi lalu lintas dalam hal ini apparat dari polres malang kota melakukan berbagai upaya-upaya yang diharapkan dapat menekan angka kecelakan lalu lintas, upaya tersebut adalah :

a.       Upaya Preventif
      Upaya preventif adalah upya dari pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Upaya prevebtif yang dilakukan polisi satlantas malang kota berdasarkan hasil wawancara dengan kanit laka adalah :
1)      Melakukan pembinaan dan pendidikan pada masyarakat
2)      Sarana informasi yang jekas tentang lalu lintas baik dalam media cetak,elektronik,sampai dengan pemasangan spanduk,penyebaran pemflet,pemasangan baliho berkaitan dengan himbauan berlalu lintas yang aman,tertib dan lancar.
3)      Memberikan penyuluhan tentang berlalu lintas di sekolah-sekolah.
4)      Melengkapi saran dan prasana yang kurang.
5)      Peningkatan prefesionalisme anggota kepolisian
6)      Meningkatkan pengatahuan perundang-undang kepada calon pengendara sepeda motor
7)      Melakukan dikmas lantas yang berupa siaran keliling.

b.      Upaya represif
      Upaya represif adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana dalam lalu lintas. Upya represif dilakukan setelah tindak pidana itu terjadi,upaya tersebut merupakan upaya yang ditempuh polisi apabila dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana lalu lintas  dirasa masih kurang cukup atau untuk menyempurnakan kinerja pihak kepolisian dalam menangani masalah tersebut.






BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
          
            Penyebab Terjadinya Kecelekaan Kendaraan bermotor
            Beberapa penyebab senhingga menimbulkan kecelakaan berdasarkan wawancara bersama Kanit Laka Rudy Hidjanto,S.H. yaitu:
·         Slip/Licin
Kecelakan biasanya terjadi sepeda motor terjatuh akibat mendahului melalui lajur kiri
·         Kehilangan Kontrol
Biasanya pengemudi kehilangan control disebabkan jarena kondisi mengantuk,lelah dan mabuk
·         Konflik pejalan kaki/kendaran
Kecelakan ini disebabkan karena pejalan kaki tidak menyebrang pada zebra cross
·         Malam hari/gelap
Kecelakan terjadi karena pandangan yang kurang jelas karena kurangnya penerangan jalan.
·         Tingkah laku mengemudi/disiplin lajur buruk
Kecelakan ini sering terjadi karena melanggar marka jalan.
·         Mendahului
Kecelakan ini biasanya terjadi karena kecendrungan pengemudi mendahului dari sebelah kiri jalan,atau mendahului meski ada marka jalan lurus utuh karena kendaraan besar yang berjalan di depannya berjalan dengan pelan.
·         Jarak pandang buruk karena parker
Keluhan dari korban kecelakaan terjadi karena parker kendaran besar (truk,Rrailler,dll) yang berada dibahu jalan atau yang menggunakan badan jalan sepanajang blackspot area.
·         Kecepatan Tinggi
Kecelakan ini terjadi karena berkendara melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan.
·         Jalan bergelombang dan sempit
Kecelakan terjadi karena jalan bergelombang, apa bila pengendara dengan kecepatan tinggi akan terjadi kehilangan keseimbangan dan juga jalan yang sempit akan menimbulkan kecelakan karena kendaran besar bila melintas akan memenuhi badan jalan.
5.2 Saran
            Kepada kita semua diharapkan menaati aturan-aturan lalu lintas yang berlaku demi terciptanya lau lintas yang aman dan nyaman, di karenakan tanpa peran serta masyarakat untuk mau menaati hukum yang berlaku akan menjadi sia-sia.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH TARIAN LIKURAI Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah”Penulisan Artikel Ilmiah ’’

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

MAKALAH NASIONALISME