PERAN POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) DALAM RANGKA MEMMINIMALISIR TERJADINYA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR
PERAN
POLISI LALU LINTAS (POLANTAS) DALAM RANGKA MEMMINIMALISIR TERJADINYA KECELAKAAN
KENDARAAN BERMOTOR
LUKAS
HADRIANUS LETO
150401040025
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
Email
: maikhohandri@gmail.com

TUGAS BAHASA INDONESIA
ARTIKEL ILMIAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2015
ABSTRAK
Silvester,Rhiti.2013.Peran
Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dalam rangka Meminimalisir terjadinya kecelakaan
Kendaraan Bermotor. Studi di Kepolisian Resort Kota Malang. Skripsi Program
Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Kanjuruhan Malang.Pembimbing I: H.Abdul Halim,
S.pd, SH, M.Hum Pembimbing II: Drs.Cahyo Edi, M.Pd
Kata-kata kunci:
Peran, Lalu Lintas, Kendaraan Bermotor
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pada hakekatnya kecelakaan atau pelanggaran yang terjadi
dapat dilakukan terletak pada si pemakai jalan raya . Misalnya : kecepatan
kendaraan melampaui batas sehingga tidak dapat di kendalikan, penyebrangan
jalan yang kurang hati-hati dan penyebab lainnya menjadi sumber kecelakan.
Menyinggung terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi maka dari
pihak pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi masalah ini. Pihak
kepolisian dapat mengambil kebijaksanaan di bidang lalu lintas, hal ini
terbukti dari berbagai peraturan yang sudah di lakukan oleh para polisi
laulintas dalam berbagai operasi antara lain: operasi zebra, operasi patuh,
operasi ketupat serta dikelurkannya juga perda-perda tentang permasalahan lalu
lintas yang bertujuan untuk mengurangi
dan meminimalisir jumlah pelanggaran dan kecelakan laulintas di jalan raya.
Selain usaha-usaha yang dilakukan tersebut diatas juga diadakan pembangunan
jalan-jalan sekaligus pelebaran jalan yang sudah ada dan juga tanda-tanda rambu
lalu lintas disetiap jalan raya sehingga
mengurangi pelanggaran, kecelakan dan kemacetan lalu lintas. Kepolisian sebagai
tulang punggung masyarakat dalam mengatur lalu lintas supaya lancar perlu di
optimalkan perannya, terutama mengoptimalkan penerapan Undang-Undang No 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan urain tersebut
maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan
dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul “PERAN POLISI LALU LINTAS
(POLANTAS) DALAM RANGKA MEMINIMALISIR TERJADINYA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR” (Studi di Kepolisian
Resort Kota Malang).
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: apa penyebab terjadi kecelakan kendaraan
bermotor?, bagaimana peran polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir
terjadinya kecelakan kendaraan bermotor?, apa saja kendala-kendala yang di
hadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan
kendaraan bermotor?, bagaimana solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang
dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan
kendaraan bermotor?. Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin
dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui: penyebab terjadi
kecelakan kendaraan bermotor, peran polisi lalu lintas dalam upaya
meminimalisir terjadinya kecelakan kendaraan bermotor, kendala-kendala yang di
hadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakan
kendaraan bermotor, solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi polisi
lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1
Pengertian Polisi Lalu Lintas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 defenisi
kepolisian yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
Kepolisian adalah segala
hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud lalu lintas menurut Ebta Setiawan
dalam (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan defenisi tentang lalu
lintas yaitu:
1. (Berjalan)
bolak-balik,hilir mudik
2. Perihal perjalanan di
jalan dan sebagainya
3.Perhubungan antara
sebuah tempat dengan tempat yang lain
H.S.Djojoesman (1976:7) juga memberikan defenisi lalu
lintas jalan adalah gerak pindah manusia dengan atau tamapa alat penggerak dari
satu ke lain tempat yang menggunakan jalan sebagai ruang kerjanya.
Setelah meninjau polisi dan lalu lintas secara umum, dari
uraian di atas dapat di simpulkan
defenisi dari polisi lalu lintas adalah bagian dari kepolisian yang
diberi tugas khusus dibidang lalu lintas, dan karenanya merupakan penghususan
atau spesialisasi dari tugas polisi pada umumnya.
2.2
Tugas dan Fungsi Polisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
A.Tugas Polisi Lalu
Lintas
Polisi lalu lintas adalah bagian dari polisi kota dan mewujudkan
susunan pegawai-pegawai lalu lintas di jalan- jalan. Tugas polisi lalu lintas
dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu:
1.Operatif
a. Memeriksa kecelakan lalu lintas
b. Mengatur lalu lintas
c.Menegakan hukum lalu lintas
2.Administrative
a. Mengeluarkan surat ijin mengemudi
b.Mengeluarkan surat tanda kendaraan bermotor
c.
Membuat statistic/grafikdan pengumpulan semua data yang berhubungan dengan
lalu lintas
B.
Fungsi Polisi di bidang Lalu Lintas
Fungsi Kepolisian di bidang Lalu
Lintas (fungsi LANTASPOL) dilaksanakan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang
meliputi:
1. Penegakan
hukum lalu lintas (Police Traffic Law
Enforcement), yang dapat bersifat preventif yaitu pengaturan, penjagaan,
dan patrol lalu lintas dan represif yitu penindakan hukum terhadap para
pelanggar lalu lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
2. Pendidikan
masyarakat tentang lalu lintas (Police
traffic Education)
3. Enjinering
lalu lintas (Police Traffic Enginering)
4. Registrasi
dan identifikasi pengemudi serta kendaraan bermotor
Dalam
rangka penyelenggaraan fungsi LANTASPOL, tersebut polisi lalu lintas berperan
sebagai:
1. Aparat
penegak hukum perundang-undangan lalu lintas dan peraturan pelaksananya.
2. Aparat
yang mempunyai wewenang kepolisian umum
3. Aparat
penyidik kecelakaan lalu lintas
4. Aparat
pendidik lalu lintas terhadap masyarakat
5. Penyelengaraan
registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor
6. Pengumpul dan pengelola data tentang lalu
lintas, unsu bantuan pengelola data bantuan teknis melalui unit-unit patrol
jalan raya (PJR).
2.3
Pengertian Kecelakaan
Kecelakaan
lalu lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrak dengan
benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakan ini dapat mengakibatkan
luka-luka atau kematian manusia atau binatang.Kecelakan lalu lintas menelan
korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut data WHO (World
Health Organization) dalam artikel Darwis landa senin,29 juni 2008. (Wikipwdia)
Kecelakaan
lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan (UULLAJ) pasal 1 ayat (24), kecelakan lalu lintas adalah suatu
peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dan
atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau
kerugian harta benda.
Dalam
UULLAJ pasal 229 ayat (1) sampai (5) kecelakan lalu lintas digolongakan
menjadi:
1.
Kecelakaan lalu lintas ringgan (Kerusakan barang atau akendaraan)
2. Kecelakaan lalu lintas sedang
(Kerusakan kendaraan dan/atau barang)
3. Kecelakaan lalu lintas berat. (Korban
meninggal dunia atau luka berat)
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Rencana Penelitian
Rencana
penelitian ini diartikan sebagai strategi mengatur latar belakang penelitian
agar diperoleh data yang valid sesuai dengan krakteristik variable. Rencana
penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum
yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Menurut
Soejono Soekanto (1986:3), Penelitian hukum secara yuridis dapat berupa
inventaris hukum-hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian
hukum secara sosiologis dapat berupa penelitian terhadap pengaruh berlakunya
hukum terhadap kehidupan masyarakat.
3.2
Lokasi Penelitian.
Lokasi
penelitian ini di lakukan di Kepolisian Resort Kota Malang (Polresta Malang),
yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.19 Malang. Dengan pertimbangan
bahwa Kepolisian Resort Kota Malang tersebut diberi wewenang oleh undang-undang
untuk menangani masalah kecelakan lalu lintas dan pilihannya lokasi tersebut
karena data-data di Kepolisian Resor Kota Malang lebih lengkap mengenai
kecelakaan lalu lintas.
3.3
Jenis dan Sumber Data
a.Data
Primer
Data
ini diperoleh langsung dari hasil wawancara yang di lakukan penulis untuk
memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada responden yaitu anggota
Polresta Kota yaitu pada unit Laka Lantas yang menangani masalah-masalah
kecelakaan lalu lintas.
b.Data
Sekunder
Data
ini diperoleh dari studi pustaka antara lain UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, buku-buku dan literatur lainnya yang berkaitan
dengan masalah lalu lintas.
3.4
Teknik Analisis Data
Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif
Analisis yaitu suatu cara pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat
ini berdaskan dari faktor-faktor yang tampak. Jadi penulis disini akan
menguraikan, menjelaskan serta menggambarkan dari data atau informasi yang
diperoleh kemudian dilakukan suatu analisis guna menjawab
permasalahan-permasalahan yang diajukan untuk mencari jalan keluar yang
diharapkan, akhirnya dengan menganalisis akan dapat suatu kesimpulan yang
menyeluruh.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Penyebab
Terjadinya Kecelekaan Kendaraan bermotor
Beberapa
penyebab senhingga menimbulkan kecelakaan berdasarkan wawancara bersama Kanit
Laka Rudy Hidjanto,S.H. yaitu:
a. Slip/Licin
Kecelakan
biasanya terjadi sepeda motor terjatuh akibat mendahului melalui lajur kiri
b. Kehilangan
Kontrol
Biasanya
pengemudi kehilangan control disebabkan jarena kondisi mengantuk,lelah dan
mabuk
c. Konflik
pejalan kaki/kendaran
Kecelakan
ini disebabkan karena pejalan kaki tidak menyebrang pada zebra cross
d. Malam
hari/gelap
Kecelakan
terjadi karena pandangan yang kurang jelas karena kurangnya penerangan jalan.
e. Tingkah
laku mengemudi/disiplin lajur buruk
Kecelakan
ini sering terjadi karena melanggar marka jalan.
f.
Mendahului
Kecelakan
ini biasanya terjadi karena kecendrungan pengemudi mendahului dari sebelah kiri
jalan,atau mendahului meski ada marka jalan lurus utuh karena kendaraan besar
yang berjalan di depannya berjalan dengan pelan.
g. Jarak
pandang buruk karena parker
Keluhan
dari korban kecelakaan terjadi karena parker kendaran besar (truk,Rrailler,dll)
yang berada dibahu jalan atau yang menggunakan badan jalan sepanajang blackspot
area.
h. Kecepatan
Tinggi
Kecelakan
ini terjadi karena berkendara melebihi batas kecepatan maksimal yang telah
ditentukan.
i.
Jalan bergelombang dan sempit
Kecelakan
terjadi karena jalan bergelombang, apa bila pengendara dengan kecepatan tinggi
akan terjadi kehilangan keseimbangan dan juga jalan yang sempit akan
menimbulkan kecelakan karena kendaran besar bila melintas akan memenuhi badan
jalan.
4.2 Peran Polisi lalu Lintas dalam upaya
Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Kegitan-kegitan yang
dilakukan oleh polisi dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu:
a. Melakukan
penyuluhan tentang lalu lintas
Bekerja
sama dengan pemerintah kota malang polisi menjalakan program penyuluhan lalu
lintas.
b. Rekayas
atau menejemen lalu lintas
Dalam
melakukan rekayasa atau menejemen lalu lintas polri melakukan rapat koordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
c. Mengadakan
patroli gabungan
Untuk
menawi dan menjaga daerah yang ditentukan dari para pengendara yang tidak patuh
terhadap peraturan lalu lintas yang ada supaya tidak sering terjadi kecelakaan
lalu lintas.
d. Survey
gabungan
Untuk
melihat kondisi jalan apakah kondisi jalan masih layak untuk digunakan apabila
sudah tidak layak digunakan maka jalan tersebutnya nantinya akan dibahas secara
khusus untuk ditindak lanjuti.
4.3 Kendala-Kendala yang dihadapi polisi
lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
Ada beberapa kendala yang dihadapi
polres malang kota dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan
bermotor diwilayah hukumnya kendala-kendala yang dihadapi adalah :
a.
Kendala Internal
Kendala internal yang di
alami polisi lalu lintas polres malang kota dalam rangka meminimalisir
terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor meliputi:
1.
kurangnya sosialasi kepada masyarakat
2.
terbatasnya anggaran
3.
Kurangnya sarana dan prasarana
b. Kendala eksternal
Kendala eksternal yang dihadapi oleh polisi
lalu lintas polres malangkota dalam mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan
bermotor diwilayah hukumnya, meliputi:
1.
Kurangnya kerja sama antara polisi lalu
lintas dan instansi lain yang berkaitan dengan lalu lintas
2.
Rendahnya tingkat kesadaran hukum
pengemudi kendaraan
3.
Tidak patuhnya pengemudi terhadap
peraturan yang berlaku
4.4 Solusi untuk mengatasi
kendala-kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya
polisi lalu lintas dalam hal ini apparat dari polres malang kota melakukan
berbagai upaya-upaya yang diharapkan dapat menekan angka kecelakan lalu lintas,
upaya tersebut adalah :
a.
Upaya Preventif
Upaya preventif adalah upya dari pihak kepolisian untuk
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Upaya prevebtif yang dilakukan
polisi satlantas malang kota berdasarkan hasil wawancara dengan kanit laka
adalah :
1)
Melakukan pembinaan dan pendidikan pada
masyarakat
2)
Sarana informasi yang jekas tentang lalu
lintas baik dalam media cetak,elektronik,sampai dengan pemasangan
spanduk,penyebaran pemflet,pemasangan baliho berkaitan dengan himbauan berlalu
lintas yang aman,tertib dan lancar.
3)
Memberikan penyuluhan tentang berlalu
lintas di sekolah-sekolah.
4)
Melengkapi saran dan prasana yang kurang.
5)
Peningkatan prefesionalisme anggota
kepolisian
6)
Meningkatkan pengatahuan perundang-undang
kepada calon pengendara sepeda motor
7)
Melakukan dikmas lantas yang berupa siaran
keliling.
b.
Upaya represif
Upaya represif adalah upaya yang dilakukan oleh pihak
kepolisian untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana, dalam hal ini adalah
tindak pidana dalam lalu lintas. Upya represif dilakukan setelah tindak pidana
itu terjadi,upaya tersebut merupakan upaya yang ditempuh polisi apabila dalam
upaya pencegahan terjadinya tindak pidana lalu lintas dirasa masih kurang cukup atau untuk
menyempurnakan kinerja pihak kepolisian dalam menangani masalah tersebut.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Penyebab
Terjadinya Kecelekaan Kendaraan bermotor
Beberapa penyebab senhingga
menimbulkan kecelakaan berdasarkan wawancara bersama Kanit Laka Rudy
Hidjanto,S.H. yaitu:
·
Slip/Licin
Kecelakan
biasanya terjadi sepeda motor terjatuh akibat mendahului melalui lajur kiri
·
Kehilangan Kontrol
Biasanya
pengemudi kehilangan control disebabkan jarena kondisi mengantuk,lelah dan
mabuk
·
Konflik pejalan kaki/kendaran
Kecelakan
ini disebabkan karena pejalan kaki tidak menyebrang pada zebra cross
·
Malam hari/gelap
Kecelakan
terjadi karena pandangan yang kurang jelas karena kurangnya penerangan jalan.
·
Tingkah laku mengemudi/disiplin lajur
buruk
Kecelakan
ini sering terjadi karena melanggar marka jalan.
·
Mendahului
Kecelakan
ini biasanya terjadi karena kecendrungan pengemudi mendahului dari sebelah kiri
jalan,atau mendahului meski ada marka jalan lurus utuh karena kendaraan besar
yang berjalan di depannya berjalan dengan pelan.
·
Jarak pandang buruk karena parker
Keluhan
dari korban kecelakaan terjadi karena parker kendaran besar (truk,Rrailler,dll)
yang berada dibahu jalan atau yang menggunakan badan jalan sepanajang blackspot
area.
·
Kecepatan Tinggi
Kecelakan
ini terjadi karena berkendara melebihi batas kecepatan maksimal yang telah
ditentukan.
·
Jalan bergelombang dan sempit
Kecelakan
terjadi karena jalan bergelombang, apa bila pengendara dengan kecepatan tinggi
akan terjadi kehilangan keseimbangan dan juga jalan yang sempit akan
menimbulkan kecelakan karena kendaran besar bila melintas akan memenuhi badan
jalan.
5.2 Saran
Kepada kita semua diharapkan menaati
aturan-aturan lalu lintas yang berlaku demi terciptanya lau lintas yang aman
dan nyaman, di karenakan tanpa peran serta masyarakat untuk mau menaati hukum
yang berlaku akan menjadi sia-sia.
Comments
Post a Comment