Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil
Presiden
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
republik. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 tentang Pasal 1 ayat (1). Negara
Kesatuan artinya negara Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai
satu kesatuan tunggal. Sedangkan bentuk republik artinya negara Indonesia
dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui
pemilihan umum (PEMILU). Dinyatakan menang apabila mendapat perolehan suara
lebih dari 50% dari total jumlah suara, minimal 20% di masing-masing provinsi
dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Jika dengan PEMILU tidak diperoleh calon
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. PEMILU putaran kedua dapat dilakukan jika
pada PEMILU putaran pertama tidak diperoleh pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden yang memenuhi suara terbanyak. Untuk dilakukan putaran kedua ini
adalah calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada PEMILU putaran pertama. Sampai pada tahun 2015,
Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden yakni Ir. Soekarno,
Soeharto, B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Puteri, Susilo
Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (aktif 2014-2019).
Presiden
Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1
di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan. Berikut adalah perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan
Kepala Negara:
- Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden
memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan
sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala
Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis,
Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem
Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
- Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas
pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut
adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas-tugas khusus
yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Sponsors
Link
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD
1945 adalah:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
adalah:
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
Wakil Presiden
Meski Wakil Presiden dan Menteri sama-sama bertindak sebagai
“Pembantu Presiden”, namun Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan
menggantikan apabila Presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau
melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga
kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri. Selain itu, kedudukan
seorang Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu
kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum
(PEMILU).
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil
presiden :
Sponsors
Link
Tugas Wakil Presiden
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang utama wakil presiden
- Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai
Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat
perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
- Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden,
Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan
Undang-Undang.
- Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden
berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai
Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
- Sebagai Jabatan Yang Mandiri
– Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden
diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar
tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan
secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari
Presiden.
Wewenang
lain dari wakil presiden
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
Semoga
penjelasan ini bisa bermanfaat
x
x
Comments
Post a Comment