MAKALAH WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
WARGA NEGARA
DAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Negara
sebagai suatu identitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal
balik.
Pemahaman
yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting
untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan
demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan
negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara
Konsep dasar warga negara
yang menjadi substansi kita sebagai warga negara.
Konsep
tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi
kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Seorang
warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur
kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah
yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga
negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
Dengan
adanya hal-hal tersebut, maka dalam
makalah ini akan dijelaskan apa saja yang mengenai warga Negara dan
kewarganegaraan.
1.2. Rumusan Masalah
Masalah-masalah
yang akan diulas dalam makalah ini dan juga sebagai topic permasalahannya
yaitu:
1. Apa
yang dimaksud dengan warga Negara?
2. apa
yang dimaksud dengan kewarganegaraan?
3. Apa
saja asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana
masalah kewarganegaraan?
5. Apa
saja Hak dan Kewajiban warga Negara?
6. Bagaimana
kedudukan warga Negara dalam Negara?
1.3. Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan dalam
penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui warga Negara
2. Untuk
mengetahui tentang kewarganegaraan
3. Agar
dapat memahami asas kewarganegaraan
4. Agar
dapat mengetahui masalah kewarganegaraan
5. Untuk
mengethui hak dan kewajiban warga Negara
6. Supaya
dapat memahami tentang kedudukan warga Negara dalam Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Warga
Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
a.
Pengertian
menurut Para Ahli
1. Koerniatmanto S,
mengungkapkan warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat
timbal-balik terhadap negaranya.
2. A.S. Hikam,
mengungkapka bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti
daripada kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki
negara & mengabdi kepada pemiliknya (Negara)
2.2. Pengertian Kewarganegaraan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang
berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut
pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal
dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang
bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta
kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai
dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan
nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir
dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara
lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan
warga negaranya
Ø Pengertian
Kewarganegaraan menurut pendapat sarjana :
1. Menurut Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupansosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
2. Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
1. Menurut Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupansosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
2. Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
2.3.Asas Kewarganegaraan
Sesuai
undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi
asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli,
dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut
ini
1.
Asas
Ius Soli
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
2. Asas Ius Sanguinis
penenuan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan
berdasarkan negara tempat tinggalnya.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang
ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun
tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada
anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu
negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau
ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu
bipatride dan apatride.
1.
Bipatride
(dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan
ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi
tentang kewarganegaraan tersebut.
2.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu
seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini
mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun
juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat,
sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara
Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh
masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara
Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat
yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki
kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan
negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel
yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui
sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi.
Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak
opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2.4. Masalah kewarganegaraan
Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda,
hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain;
1. Apatride (tidak
berkewarganegaraan)
Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan
mendapat perlindungan dari negara manapun juga.
2. Bipatride (berkewarganegaraan
ganda)
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang
bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan
tersebut.
3.
Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan)
Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai
dengan upaya-upaya sebagai berikut;
1. Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status
kewarganegaraannya.
2. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi
seseorang dalam kehidupan bernegara.
2.5
Contoh hak dan kewajiban warga Negara
Contoh hak warga negara :
Ø Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
Ø Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Ø Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1)
Ø Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
Ø Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
Ø Memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh
kewajiban warga negara :
Ø Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat
(1) UUD 1945)
Ø Wajib membayar pajak dan retribusi
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD
1945)
Ø Wajib menaati dan menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Ø Tiap negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Ø Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Dengan memiliki status sebagai warga
negara maka orang memiliki kedudukan, status dan peranan sebagai warga negara.
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan
positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif
dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan positif dari warga negara masing
masing akan menghasilkan peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
1) Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misal kepatuhan warga terhadap tata tertib berlalu lintas.
2) Peranan aktif merupakan aktivitas
warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Misal warga
ramai-ramai melakukan pemungutan suara dalam pilkada.
3) Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meininta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.
3) Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meininta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.
4) Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi. Contoh, ibu-ibu menolak adanya seruan program KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
a. warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu..
b. kewarganegaraan
adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga
negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris,
kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
2. asas yang dianut dalam UU No. 12
tahun2006 adalah berikut ini :
Ø Asas Ius Soli
Ø Ius Sanguinis
Ø Asas Kewarganegaraan Tunggal
Ø Asas Kewarganegaraan Ganda
3. masalah
kewarganegaraan, antara lain;
Ø
Apatride
(tidak berkewarganegaraan)
Ø
Bipatride
(berkewarganegaraan ganda)
Ø
Multipatride (lebih dari 2
berkewarganegaraan)
4.
a. Contoh hak warga negara :
Ø Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
Ø Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Ø Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1)
Ø A. kewajiban
b.
Contoh kewajiban warga Negara
Ø
Wajib
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Ø
Wajib
membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (UUD 1945)
Ø
Wajib
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Ø
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.
status
warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga
negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status
pasif, aktif, negatif dan positif dari warga negara masing masing akan menghasilkan
peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
3.2
Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan
beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri
atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga
negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak
dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga
melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyatmi, dan Sri Harini, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta
:Pustaka Pelajar
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html
(17 oktober 2016)
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-warga-negara-menurut-para.html
(17 oktober 2016)
Comments
Post a Comment