MAKALAH WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara
Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara.
Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan adanya  hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa saja yang mengenai warga Negara dan kewarganegaraan.

1.2. Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan diulas dalam makalah ini dan juga sebagai topic permasalahannya yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan warga Negara?
2.      apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan?
3.      Apa saja asas kewarganegaraan?
4.      Bagaimana masalah kewarganegaraan?
5.      Apa saja Hak dan Kewajiban warga Negara?
6.      Bagaimana kedudukan warga Negara dalam Negara?
1.3. Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui warga Negara
2.      Untuk mengetahui tentang kewarganegaraan
3.      Agar dapat memahami asas kewarganegaraan
4.      Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan
5.      Untuk mengethui hak dan kewajiban warga Negara
6.      Supaya dapat memahami tentang kedudukan warga Negara dalam Negara

 





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
a.      Pengertian menurut Para Ahli
1. Koerniatmanto S, mengungkapkan warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
2. A.S. Hikam, mengungkapka bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara & mengabdi kepada pemiliknya (Negara)


2.2. Pengertian Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya



Ø  Pengertian Kewarganegaraan menurut pendapat sarjana :
1. Menurut Wolhoff

Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupansosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

2. Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 ) 
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. 
2.3.Asas  Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini

1.      Asas Ius Soli
 asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
2.      Asas Ius Sanguinis
penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
3.      Asas Kewarganegaraan Tunggal
 asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
 asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
1.            Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.
2.             Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2.4. Masalah kewarganegaraan  
Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain;   
1.      Apatride (tidak berkewarganegaraan)   
Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.   
2.      Bipatride (berkewarganegaraan ganda)   
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.   
3.  Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;
1. Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.
2. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
2.5 Contoh hak dan kewajiban warga Negara
 Contoh hak warga negara :
Ø  Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Ø  Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Ø  Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1)
Ø  Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
Ø  Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
Ø  Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)


Contoh kewajiban warga negara :
Ø  Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Ø  Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
Ø  Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Ø  Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Ø   Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara maka orang memiliki kedudukan, status dan peranan sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan positif dari warga negara masing masing akan menghasilkan peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.





1) Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misal kepatuhan warga terhadap tata tertib berlalu lintas.
 
2) Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Misal warga ramai-ramai melakukan pemungutan suara dalam pilkada.

3) Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meininta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.

4) Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi. Contoh, ibu-ibu menolak adanya seruan program KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. a. warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu..
b. kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
2. asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini :
Ø  Asas Ius Soli
Ø  Ius Sanguinis
Ø  Asas Kewarganegaraan Tunggal
Ø   Asas Kewarganegaraan Ganda





3.   masalah kewarganegaraan, antara lain;   
Ø  Apatride (tidak berkewarganegaraan)   
Ø  Bipatride (berkewarganegaraan ganda)   
Ø   Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
4.   a. Contoh hak warga negara :
Ø  Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Ø  Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Ø  Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1)
Ø  A. kewajiban
b.         Contoh kewajiban warga Negara
Ø  Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Ø  Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
Ø  Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.                  status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan positif dari warga negara masing masing akan menghasilkan peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.

3.2  Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.











DAFTAR PUSTAKA
Dwiyatmi, dan Sri Harini, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :Pustaka Pelajar
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html (17 oktober 2016)
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-warga-negara-menurut-para.html (17 oktober 2016)

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH TARIAN LIKURAI Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah”Penulisan Artikel Ilmiah ’’

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

MAKALAH NASIONALISME