MAKALAH PERUBAHAN KURIKULUM DARI KTSP KE KURIKULUM 2013
MAKALAH
PERUBAHAN KURIKULUM DARI KTSP KE KURIKULUM 2013
Dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah”TELAAH KURIKULUM’’
Dosen pengampuh ;Dra. Muhertatiek,M.Si.

OLEH:
LUKAS HADRIANUS LETO (150401040025)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang
akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama
waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari
sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat
mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan
pembelajaran secara menyeluruh.
Kurikulum
menjadi pedoman bagi seorang tenaga pendidik untuk memberikan materi dan ilmu
yang baik terhadap peserta didik, kurikulum juga mempunyai perkembangan dan
itulah kenapa pentingnya peran kurikulum harus di pahami.
B.
Rumusan
masalah
2.1 KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006
2.2 Karakteristik
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.3 Komponen
dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.4 Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.5 Kurikulum
2013
2.6 Karakteristik
Kurikulum 2013
2.7 Komponen
Kurikulum 2013
2.8 Perbedaan
antara Kurikulum 2013 dan KTSP 2006
C.
Tujuan
2.1 Mengetahui KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006
2.2 Mengetahui Karakteristik
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.3 Mengetahui Komponen
dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.4 Mengetahui Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.5 Mengetahui Kurikulum 2013
2.6 Mengetahui Karakteristik Kurikulum
2013
2.7 Mengetahui Komponen Kurikulum 2013
2.8 Mengetahui Perbedaan antara
Kurikulum 2013 dan KTSP 2006
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2006
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
2.2.Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memungkinkan berkurangnya materi pembelajaran
yang banyak dan padat, tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi
yang perlu dikuasai oleh peserta didik, berkurangnya beban tugas guru yang
selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat,
serta terbukanya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kondisi yang ada di sekolah. Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP
memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi
siswa baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk
untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,kemampuan, nilai, sikap, dan minat
yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.
(2) KTSP berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
(3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
(4) sumber belajar bukan hanya guru, tetapi
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
(5) penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi (Kunandar 2007,
hlm. 138).
Dalam
KTSP hanya dideskripsikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri
yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan
situasi daerah dan minat peserta didik. Dalam KBK 2004 dideskripsikan kompetensi
dasar, dijabarkan indikator, dan bahkan dipetakan pula materi pokok pelajaran.
Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala sekolah dan
guru) diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan
tetap memperhatikan karakteristik KTSP, karena masing-masing sekolah dipandang
lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan
implementasi kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala sekolah dan
guru, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan dan
menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat
mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya
dengan implementasi KTSP.
2.3.Komponen dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
1.
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Kurikulum
merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang disebut sebagai
komponen kurikulum. Komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan dan mendukung yang merupakan dasar utama dalam mencapai tujuan
pendidikan. Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), KTSP ada empat komponen, yaitu:
(1) tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan.
(2) struktur dan muatan KTSP.
(3) kalender pendidikan.
(4) silabus dan Rencana
Pelaksanaan
Pembelajaran atau RPP (dikutip dari panduan penyusunan KTSP lengkap 2008,
hlm.148-151). Dengan adanya keempat
komponen KTSP tersebut, maka tingkat satuan pendidikan atau sekolah, seperti
kepala sekolah dan guru diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum
sesuai dengan kondisi sekolahnya berdasarkan visi, misi dan tujuan sekolah.
Karena masing-masing sekolah dipandang lebih mengetahui tentang kondisi nyata satuan
pendidikannya.
2. Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
pesertadidik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
2.4.Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Kurikulum
merupakan salah satu indikator yang menentukan berhasil tidaknya suatu
pendidikan dan harus dikelola secara baik dan profesional. Pengembangan KTSP
berdasarkan prinsip bahwa sebaiknya dilakukan secara terus-menerus untuk
merespon dan mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum adalah
(1) prinsip
relevansi
kesesuaian antara program pendidikan dengan
tuntunan kehidupan masyarakat. Pendidikan dikatakan relevan bila hasil yang
diperoleh akan berguna bagi kehidupan seseorang.
(2) prinsip
efektivitas
sejauh mana perencanaan
kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah ditentukan.
(3) prinsip
efisiensi
dengan modal atau biaya, tenaga, dan waktu
yang sekecil-sekecilnya akan dicapai hasil yang memuaskan.
(4) prinsip
kesinambungan
saling terkait antara
tingkat pendidikan, jenis program pendidikan, dan bidang studi.
(5) prinsip
fleksibilitas
tidak kaku dan adanya
ruang gerak yang memberikan kebebasan dalam bertindak.
(6) prinsip
berorientasi tujuan
sebelum bahan ditentukan,
langkah yang perlu dilakukan oleh seorang pendidik adalah menentukan tujuan
terlebih dahulu sehingga dapat menentukan secara tepat metode mengajar, alat
pengajaran, dan evaluasi.
(7) prinsip
dan model pengembangan kurikulum
pengembangankurikulum dilakukan secara bertahap
dan terus menerus dengan implikasi bahwa kurikulum senantiasa mengalami revisi
dan bersifat dinamis (Idi 2007, hlm. 179-183).
Prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum tersebut merupakan dasar pokok untuk mengkaji
pembelajaran dan pengembangan kurikulum lebih lanjut. Kurikulum tidak terbatas
pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat
mempengaruhi perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran,
perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang
pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Khusus untuk
kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP telah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan propinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
v Pengembangan KTSP, antara
lain menggunakan pendekatan KBK yang memiliki ciri-ciri
(1)
menitikberatkan pencapaian target (attainment targets) kompetensi daripada
penguasaan materi.
(2)
lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang
tersedia.
(3)memberikan kebebasan yang
lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan
melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan (Muhaimin,Sutiah, dan
Sugeng Listyo 2008, hlm. 5-6).
Menurut Rusman
(2009, hlm. 474 - 475), prinsip-prinsip pengembangan KTSP adalah
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam dan
terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
2.5. Kurikulum 2013
Penjelasan
Kurikulum Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah
untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku
selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di Tahun
2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di Tahun
2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk
SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada Tahun 2015
diharapkan telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Kurikulum 2013
memiliki tiga aspek penilaian, yaitu Aspek Pengetahuan, Aspek Ketrampilan, dan
Aspek Sikap dan Perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi
pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.
Materi yang dirampingkan terlihat ada di Materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn,
dsb, sedangkan materi yang ditambahkan adalah Materi Matematika. Materi
pelajaran tersebut terutama Matematika disesuaikan dengan materi pembelajaran
standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan
pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
v LANDASAN KURIKULIM 2013
1. Landasan Filosofis
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap
potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar
pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa
mendatang.Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu
proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris
dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan
budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya
dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik
tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang
budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan
intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar untuk
secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat,
warganegara, dan anggota umat manusia. Pendidikan juga harus memberikan dasar
bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang
mencerminkan karakter bangsa masa kini.
Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka
pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga
hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi,
sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas
sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini
memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam
membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang
tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten
pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih
berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan
dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta
didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun
dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka
konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini
perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya.
Dengan
demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan
harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum
dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori
pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah
pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil
belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional
dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi
Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu
SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3
(tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan
komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk
mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi
kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen
ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut
digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan
pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB).
Kompetensi
adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan
keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan
lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk
mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk
membangun kemampuan tersebut.
Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003;
PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang
dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada
pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan
pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Dalam
dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata
pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran
terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran
lain yaitu sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi
sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi
proses suatu kurikulum. Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan
rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga
kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses
pembelajaran.
Pemahaman
guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program
Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran.
Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam
kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang
dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil
kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang
luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil
belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi
Lulusan.
Kurikulum
berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu
pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan
dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari
pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian
kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
3. Landasan Empiris
Pada
saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%,
5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W.
Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan
ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa
wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan
untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Sebagai
negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan
beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun
ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk
manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat
untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan
untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa
Indonesia.
kecenderungan
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering
muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya
pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa
kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah
implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang
menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan
direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini.
Berbagai
elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan
dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini
bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke
sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran
yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat
sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar,
yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.
Mulai
tahun pelajaran 2013/2014, kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami
perubahan-perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata
pelajaran, dan jumlah jam pelajaran.
2.6.KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
1. Kurikulum
berbasis sains
2. Kurikulum 2013
untuk SD, bersifat tematik integratif. Mata pelajaran IPA dan IPS sebagai
materi pembahasan pada semua pelajaran (IPA dan IPS diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran).
IPA akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika
IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKN.
3. Kompetensi yang
ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan
pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4. Proses
pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian
berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
5. Jumlah mata
pelajaran ada 7 pendidikan agama,pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan,Bahasa Indonesia,matematika,seni budaya dan prakarya,pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan,Pramuka
6. Alokasi waktu
per jam pelajaran
SD
= 35 menit
SMP
= 40 menit
SMA
= 45 menit
7. Banyak jam pelajaran
per minggu
SD:
Kelas I = 30 jam, kelas II= 32 jam, kelas III=34 jam, kelas IV, V,VI=36 jam
SMP
= 38 jam
SMA
= 39 jam
2.7 Komponen
Kurikulum 2013
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan
acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan
pendidikan dan kelas;
c. kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan
spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD).
Setiap pendidik
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
Komponen RPP
terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan
berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati
dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian
kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang
akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan
melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran
3. Prinsip
Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP
hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Perbedaan individual peserta didik antara
lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi
belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada
peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
e. Pemberian umpan
balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan
antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
2.8 Perbedaan
antara Kurikulum 2013 dan KTSP 2006
Kurikulum 2013
sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada sekolah-sekolah
tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15
Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan dengan yang lama. Begitu
pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP.
Berikut ini adalah
perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP.
(KURIKULUM 2013)
1. SKL
(Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui
Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang
bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67,
68, 69, dan 70 Tahun 2013.
2. Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan
soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan,
dan pengetahuan.
3. di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas
I-VI
4. Jumlah jam pelajaran per minggu lebih
banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
5. Proses pembelajaran setiap tema di
jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran
terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan
Mencipta.
6. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
7. Standar penilaian menggunakan penilaian
otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil.
8. Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
9. Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk
jenjang SMA/MA
10. BK lebih menekankan mengembangkan potensi
siswa.
(KTSP 2006)
1. Standar Isi ditentukan terlebih dahulu
melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2. lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3. di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas
I-III
4. Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan
jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5. Standar proses dalam pembelajaran terdiri
dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6. TIK sebagai mata pelajaran
7. Penilaiannya lebih dominan pada aspek
pengetahuan
8. Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9. Penjurusan mulai kelas XI
10. BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari data data di atas kami dapat
mengambil kesimpulan bahwasanya antara KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 itu
bertujuan sama hanya saja apa apa saja yang di anggap kurang efektif
penerapannya pada KTSP 2006 di luruskan di Kurikulum 2013. Perbedaan antara
KTSP dan Kurikulum 20013 bukan menandakan pertentangan tapi adalah pembenaran
dari kurikulum sebelumnya. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata
pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan,
perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang pada
gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Khusus untuk
kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP telah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan propinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
3.2 Saran
Dengan
adanya perbedaan antara kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 , hendaknya guru
dapat menerapkan atau mengimplikasikan kedelam pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
siswa.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-4
http://muna.staff.stainsalatiga.ac.id/wp-content/uploads/sites/65/2013/03/dokumen-kurikulum-2013.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan
http://alvyanto.blogspot.com/2010/04/kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan.html
http://kurikulumpembelajaran.wordpress.com/2-kurikulum-dan-pembelajaran/landasan-ktsp/
http://siraj-pendidikanuntuksemua.blogspot.com/2011/05/landasan-pengembangan-ktsp.html
http://id.slideshare.net/ChionkPemimpin/pengertianlandasanciri-ktsp
Comments
Post a Comment